Perda

AEHHHEH

PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH

NOMOR :  06 TAHUN 2010

 

TENTANG

PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENATAAN

MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

WALIKOTA PAYAKUMBUH,

Menimbang :   a.   bahwa dalam rangka penataan menara telekomunikasi di Kota payakumbuh perlu diselenggarakan menara bersama telekomunikasi;

  1. bahwa untuk melaksanakan persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi, diperlukan langkah-langkah pengaturan untuk menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan pihak ketiga berdasarkan prinsip usaha yang sehat serta sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Payakumbuh tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Bersama Telekomunikasi.

 

Mengingat :     1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peratutan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Payakumbuh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19);

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penatan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang, Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

 

10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pengguaan Spektrum Gelombang Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

 

11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4494);

 

12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);

 

14. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

 

15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahaan antara pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi , dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Pedoman Perjanjian Kerjasama Daerah;

 

17. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;

 

18. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Dengan pihak Swasta;

 

19. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

 

20. Peraturan Mentri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M/KOMINFO/12/2007;

 

21. Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.INFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;

 

22. Peraturan Bersama Mendagri, Mentri Pekerjaan Umum, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi.

 

23. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh (Lembaran Daeraah Kota Payakumbuh  Tahun 2008 nomor 02),

 

24. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja dinas dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daeraah Kota Payakumbuh  Tahun 2008 nomor 03),

 

25. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daeraah Kota Payakumbuh  Tahun 2008 nomor 04),

 

26. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Payakumbuh  (Lembaran Daeraah Kota Payakumbuh  Tahun 2008 nomor 05),

 

27. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja(Lembaran Daeraah Kota Payakumbuh  Tahun 2008 nomor 06),

 

28. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Payakumbuh (Lembaran Daeraah Kota Payakumbuh  Tahun 2009 nomor 02),

 

29. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 06 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Payakumbuh (Lembaran Daeraah Kota Payakumbuh  Tahun 2009 nomor 06),

 

 

 

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOTA PAYAKUMBUH

DAN

WALIKOTA PAYAKUMBUH

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :       PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kota Payakumbuh.
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
  3. Walikota adalah Walikota Payakumbuh.
  4. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
  5. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
  6. Menara adalah bangunan khusus berupa bangun bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
  7. Tinggi menara adalah tinggi konstruksi menara yang dihitung dari peletakkannya.
  8. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
  9. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta , Instansi Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan yang menyenyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat izin untuk kegiatannya.
  10. 10.  MBT Pemerintah adalah Menara Bersama Telekomunikasi yang dimiliki oleh pemerintah dan termasuk kedalam aset daerah;

11. Penyedia Menara adalah Badan Usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.

12. Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.

13. Kontraktor menara adalah penyedia jasa orang perorangan atan badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan nenara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.

14. Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaring telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central Trunk, Mobil Switching Center (MSC), dan Base Station Controller (BSC).

15. Izin Mendirikan Bangunan menara telekomunikasi yang selanjutnya disingkat IMB menara telekomunikasi adalah IMB yang diterbitkan untuk mendirikan bangunan menara telekomunikasi.

16. Bangunan gedung adalah wujud fisik pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya barada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan  kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus

17. Bangun bangunan adalah perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya untuk di atas dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.

18. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.

  1. 19.  Barang daerah adalah semua kekayaan atau aset Pemerintah Daerah, baik yang dimiliki atau dikuasai, yang berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, atau ditimbang.

20. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara seluruh luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasi sesuai dengan rencana kota.

  1. 21.  Base Transiever Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat mobile telepon untuk melayani wilayah cakupan (sel).
  2. 22.  Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
  3. 23.  Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan. Pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
  4. 24.  Micro Cell adalah sub sistem BTS yang memilki cakupan layanan (converage) dengan area/radius yang lebih kecil dugunakan untuk mengcover area yang tidak terjangkau oleh BTS utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
  5. 25.  Serat Optik adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.

26. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.

27. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.

28. Kerjasama adalah kegiatan pembangunan dan pengelolaan MBT yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Walikota dan Pihak Ketiga.

29. Pihak Ketiga adalah Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negri lainnya yang berbadan hukum.

30. Geormofologi adalah Ilmu Pengetahuan tentang Tanah dengan segala aspek yang terkait dengan tanah seperti jenis tanah, kondisi tanah, dsb.

BAB II

ASAS-ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN MENARA

Bagian 1

Asas-asas penyelenggaraan

Pasal 2

Penyelenggaraan menara berlandaskan asas keselamatan, keamanan, kemanfaatan, keindahan dan keserasian dengan lingkungannya, serta kejelasan informasi dan identitas menara.

Bagian 2

Tujuan Penyelenggaraan Menara

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan menara bertujuan untuk :

  1. Mewujudkan menara yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya.
  1. Mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan dan keserasian dengan lingkungan serta kejelasan informasi dan identitas;
  2. Mewujudkan ketertiban dalam penyelesaian menara;
  3. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara.

 

Bagian 3

Prinsip Penyelenggaraan Menara

Pasal 4

Penyelenggaraan menara didasarkan pada empat prinsip sebagai berikut :

  1. pemanfaatan ruang dalam wilayah yang terbatas, harus memberikan kinerja cakupan layanan telekomunikasi yang baik dengan mengambil ruang untuk menara secara efisien dan resiko yang minimal;
  2. pemanfaatan ruang untuk infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus digunakan seoptimal mungkin dan efisien baik dalam pemilihan teknologi, penggunaan menara maupun desain jaringannya.

 

 

BAB III

BENTUK, PENEMPATAN LOKASI, PELETAKAN DAN PERSEBARAN MENARA

Bagian 1

Betuk Menara

Pasal 5

(1)     Menara diklasifikasikan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu menara tunggal (monopole), menara rangka (self supporring), dan menara tunggal berupa rangka maupun tiang dengan angkur kawat sebagai penguat konstruksi (guyed mast).

(2)     Desain dan kontruksi dari tiga jenis menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi tanah (pondasi menara harus sesuai dengan tipe tanah) dengan peletakannya.

(3)     Selain ketiga jenis menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimungkinkan untuk digunakan jenis menara lain sesuai dengan perkembangan teknologi, kebutuhan, dan tujuan efisiensi.

 

 

 

 

Bagian 2

Penempatan Lokasi Menara

Pasal 6

(1)     Penempatan lokasi menara harus mempertimbangkan dan memperhatikan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip- prinsip penggunaan menara secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinam-bungan pertumbuhan industri telekomunikasi.

(2)     Ketentuan penempatan lokasi menara didasarkan kepada struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang serta harus memperhatikan potensi ruang kota yang tersedia, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang kota, keamanan, ketertiban, keserasian lingkungan, estetika dan kebutuhan telekomunikasi pada umumnya.

(3)     Penempatan lokasi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat guna mengoptimalkan penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum.

Pasal 7

(1)     Penyelenggaraan telekomunikasi dapat memanfaatkan infrastruktur lain untuk menempatkan antena dengan tetap memperhatikan estetika arsitektur dan keserasian dengan lingkungan sekitar.

(2)     Pada atap bangunan gedung yang berupa plat beton (roof top), setelah melalui kajian teknis dinyatakan kuat dan kuat dengan penguatan struktur diperkenankan untuk mendirikan menara (roof top tower / pole) dengan melampirkan hasil perhitungan kajian teknis mengenai perkuatan struktur.

(3)     Penempatan lokasi menara di permukaan tanah (green field tower), pada lahan yang sudah terbangun dan memiliki IMB diperkenankan selama masih memenuhi KDB yang telah ditentukan.

 

Pasal 8

(1)     Untuk mereduksi tegakan menara yang tinggi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan bagian atas bagian gedung bertingkat yang berupa plat beton dengan penambahan konstruksi bangunan berupa tiang (pole) dengan tinggi maksimal 12 (dua belas) meter.

(2)     Penggunaan secara bersama dikecualikan bagi penyelenggara telekomunikasi yang penempatan antena dimaksud pada ayat (1).

 

Bagian 3

Peletakan Dan Penyebaran Menara

 

Pasal 9

(1)     Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola peletakan dan penyebaran dengan memepertimbangkan aspek penataan ruang daerah.

(2)     Penyebaran menara yang terimplementasikan dalam notasi jarak antar menara yang digunakan para penyelenggara telekomunikasi harus mempertimbangkan kesinambungan menara telekomunikasi serta aspek- aspek teknis dari teknologi yang digunakan oleh masing-masing penyelenggara telekomunikasi.

(3)     Peletakan dan persebaran menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadizona dan kawasan.

 

Pasal 10

(1)     Pembagian zona sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), meliputi :

A.   Zona 1:

Bangunan menara tunggal atau rangka, dengan batasan ketinggian dan bentuk sebagai berikut:

1.   penempatan titik lokasi menara di permukaan tanah, paling tinggi 50 (lima puluh) meter dan luas tanah sesuai dengan ketentuan pengaturan KDB dalam rencana detail tata ruang.

2.   penempatan titik lokasi menara diatas bangunan gedung :

a.   sampai dengan 4 (empat) lantai ketinggian menara paling tinggi 25 (dua puluh lima) meter.

b.   Berlantai 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan), ketinggian menara paling tinggi 20 (dua puluh) meter.

c.    Berlantai 9 (sembilan) atau lebih, ketinggian menara paling tinggi 15 (lima belas) meter.

B.   Zona ll.

Bangunan menara tunggal atau rangka dengan batasan ketinggian dan bentuk sebagai berikut:

1.   penempatan titik lokasi menara di permukaan tanah, paling tinggi 60 (enam puluh) meter dan luas tanah sesuai dengan ketentuan pengaturan KDB dalam rencana detail tata ruang;

2.   penempatan titik lokasi diatas pembangunan gedung:

a.   sampai dengan 4 (empat) lantai ketinggian menara paling tinggi25 (dua puluh lima) meter;

b.   berlantai 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan), ketinggian rnenara paling tinggi 20 (dua puluh) meter;

c.    berlantai 9 (sembilan) atau lebih, ketinggian menara paling tinggi 15 (lima betas) meter;

C.   Zona lll:

Bangunan menara tunggal dan rangka, yang penempatan titik lokasinya di permukaan tanah yang berada diluar permukiman penduduk / perumahan, dengan ketinggian menara paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) meter dan luas lahan sesuai dengan ketentuan pengaturan KDB dalam rencana detail tata ruang.

(2)          Pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini diatur dengan peraturan Walikota.

 

Pasal 11

(1)  Peletakan menara didasarkan kepada kawasan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

(2)  Pembangunan Menara di kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu wajib memenuhi ketentuan perundang – undangan untuk kawasan tersebut.

(3)  Kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.   Kawasan Bandar udara/pelabuhan;

b.   Kawasan Cagar Budaya;

c.    Kawasan Pariwisata;

d.   Kawasan Hutan Lindung;

e.   Kawasan lstana Kepresidenan;

f.    Kawasan yang karena fungsinya memiliki atau memerlukan tingkat keamanan dan kerahasiaan tinggi;

g.   Kawasan pengendalian ketat lainnya.

(4)  Pembagian kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat  (3) meliputi :

a.   Kawasan Terlarang (Steril) adalah kawasan yang tidak diperbolehkan untuk ditempatkan menara kecuali yang berhubungan dengan navigasi penerbangan dan kepentingan pemerintah. Lokasi tersebut antara lain :

1.   Kawasan sempadan SUTT/SUTET;

2.   Kawasan lain yang tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang yang berlaku.

b.   Kawasan Selektif adalah kawasan yang diperbolehkan untuk ditempatkan menara dengan bentuk harus disesuaikan dengan lingkungan sekitar. Lokasi tersebut antara lain :

1.   Kawasan wisata/budaya;

2.   Kawasan Ruang Terbuka Hijau;

3.   Kawasan Peribadatan.

 

Pasal 12

Dalam hal kebutuhan antena telekomunikasi baru pada kawasan tertentu merupakan keharusan yang tidak dapat dihindari, demi menjaga estetika kota dan mengurangi beban pada menara yang telah ada (daerah padat pelanggan), maka penyelenggara telekomunikasi harus rnenggunakan perangkat micro cell dan/atau perangkat lunak radio link yang disubstitusi atau diganti dengan menggunakan serat optik.

 

Pasal 13

(1)  Pemasangan perangkat micro cell tipe out door pada bangunan gedung dan sarana perkotaan seperti pada Penerangan Jalan Umum (PJU), Billboard, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan sebagainya harus memperoleh izin dariWalikota atau pejabat yang ditunjuk.

(2)  Penempatan perangkat micro cell dan serat optik sebagai pengganti radio link pada sistem telekomunikasi wajib memperhatikan aspek estetika kota serta keserasihan dengan lingkungan.

 

Pasal 14

(1)  Penggunaan serat optik baik yang ditanam maupun melalui saluran udara, apabila memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah, baik sebagian maupun seluruhnya harus memperoleh izin dariWalikota atau pejabat yang ditunjuk.

(2)  Lahan milik Pemerintah Daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pemasangan serat optik antara lain ruang milik jalan (rumija) baik berupa bahu jalan maupun median jalan.

 

Pasal 15

(1)  Pendirian menara harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Walikota.

(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 hanya berlaku untuk menara yang diperuntukan bagi BTS untuk telekomunikasi seluler.

 

BAB. IV

SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN MENARA

Bagian 1

Syarat Keselamatan Menara

Pasal 16

Untuk menjamin keselamatan menara serta keselamatan bangunan dan penduduk di sekitarnya, maka menara wajib memenuhi syarat sebagai berikut :

a.   Jarak minimum menara yang berdiri sendiri di atas tanah atau air terhadap bangunan terdekat disekitamya adalah :

1.   sepanjang lebar kaki menara atau pondasi untuk ketinggian menara rangka (self supporring) di atas 60 (enam puluh) meter diukur dari muka tanah atau air.

2.   sepanjang setengah dari lebar kaki atau pondasi menara rangka (self supporring) untuk ketinggian menara kurang dari 60 (enam puluh) meter diukur dari muka tanah atau air.

3.   sepanjang 5 (lima) meter untuk menara tunggal (mono pole) untuk ketinggian di atas 50 (lima puluh) meter diukur dari muka tanah atau air.

b.   Kontruksi dan material menara harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.

c.    Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung minimal, yang meliputi:

1.   pertanahan (grounding); /

2.   penangkal petir;

3.   catu daya;

4-   lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light);

5.   marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marking);

d.   Menara wajib dilengkapi dengan identitas hukum yang jelas yaitu :

1.   nama dan alamat pemilik menara;

2.   alamat lokasi menara;

3.   tinggi menara;

4.   tahun pembuatan/pemasangan menara;

5.   pembuat/pelaksana/kontraktor menara;

6.   beban maksimum menara;

7.   nomor telepon yang harus dihubungi dalam keadaan darurat;

8.   daftar nama pengguna;

9.   jenis antena;

10. nomor SIMB dan tanggal pemeriksaan terakhir;

e    Setiap rencana pembangunan menara yang berdiri sendiri harus didahului dengan penyelidikan tanah yang memenuhi standar minimum.

f.    Menara yang berdiri pada permukaan tanah (green field) harus memenuhi kriteria desain pondasi yaitu semua unsur dan struktur pondasi direncanakan kekuatannya berdasarkan teori kekuatan batas yang berlaku dan memenuhi prinsip perencanaan kapasitas (capacity design).

g.   Kontruksi bangunan menara yang berdiri diatas bangunan harus memenuhi syarat-syarat kemampuan beban dari menara dan beban-beban lainnya.

 

Bagian 2

Syarat Keamanan Menara

Pasal 17

(1)  Menara yang berdiri di atas tanah atau air beserta bangunan penunjangnya harus dilindungi dengan pagar.

(2)  Ketentuan mengenai pagar atau bangun-bangunan perlindungan lainnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian 3

Syarat Kemanfaatan Menara

Pasal 18

Untuk menjamin kemanfaatan menara, maka:

a.   tinggi menara harus disesuaikan dengan rencana penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan cakupan layanan (covered), kapasitas maupun kualitas, dan tetap memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar.

b.   Jarak minimum antar menara BTS disesuaikan dengan aspek teknis dari teknologi telekomunikasi yang digunakan oleh masing-rnasing penyelenggara telekomuni-kasi.

 

Bagian 4

Syarat Keserasian/Keindahan Menara

Pasal 19

Untuk menjamin keserasian menara dengan bangunan dan lingkungan di sekitarnya maka desain menara harus memperhatikan estetika tampilan dan arsitektur yang serasi dengan lingkungan.

 

BAB V

MENARA BERSAMA

Pasal 20

(1)  Ketentuan penggunaan menara bersama hanya berlaku untuk menara yang berfungsi sebagai BTS.

(2)  Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang memiliki menara yang digunakan untuk BTS atau Pengelola Menara yang mengelola menara BTS, harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama sebagai menara BTS sesuai kemampuan teknis menara.

(3)  Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan menara yang telah berdiri dan memiliki IMB seperti menara televisi, radio siaran dan lainnya untuk penempatan antena untuk fungsi sebagai BTS dengan tetap memperhatikan kemampuan teknis dari menara tersebut.

(4)  Penempatan antena untuk fungsi sebagai BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki izin dariWalikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 21

(1)  Penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan rencana penempatan antena/menara (cell planning) untuk BTS kepada Pemerintah Daerah untuk disesuaikan dengan Rencana Teknis Ruang Kota dan Arahan garis rencana kota Pemerintah Daerah.

(2)  Pembangunan menara baru dengan fungsi sebagai BTS, harus menyiapkan konstruksi menara yang dapat digunakan bersama minimal oleh 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi kecuali pada menara tersebut akan digunakan untuk penempatan beberapa antena untuk sistem yang berbeda oleh penyelenggara telekomunikasi yang sama.

 

Pasal 22

Menara yang ada (existing) dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, dapat digunakan secara bersama-sama minimal oleh 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi, kecuali telah digunakan oleh beberapa sistem yang berbeda, dengan memperbaharui izin sebagai menara bersama.

 

Pasal 23

(1)  Penyelenggaraan menara bersama yang memanfaatkan barang daerah sebagai titik lokasi menara dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

(2)  Penggunaan secara bersama pada menara yang telah ada dapat dilakukan antar operator secara bilateral atau multilateral setelah pemilik menara memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan sebagai akibat adanya tambahan beban pada menara.

 

Pasal 24

(1)  Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Menara bersama yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang disebut dengan MBT pemerintah.

(2)  Dalam melakukan usaha pembangunan dan pengelolaan MBT Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga termasuk Operator dengan prinsip saling menguntungkan.

(3)  Satuan Perangkat Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditetapkan oleh Walikota sebagai penyedia menara bersama, harus membuat kajian kebutuhan menara sesuai dengan permintaan dari operator (penyelenggara telekomunikasi) yang meliputi kajian teknis kebutuhan cakupan (coverage), titik-titik lokasi (koordinat) dengan berpedoman kepada rencana pola persebaran menara dari operator (penyelenggara telekomunikasi), rancangan bangunan menara alternatif penempatan antena dan kajian terhadap pengusahaannya (business plan) dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder).

(4)  Setelah kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai dilaksanakan terutama dalam hal persebaran titik lokasi (koordinat) menara, maka hasil kajian tersebut wajib disampaikan kepada Walikota untuk ditetapkan sebagai acuan penempatan lokasi menara.

(5)  Pembangunan menara dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi (operator), penyedia menara dan/atau kontraktor menara.

(6)  Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)  Kerjasama penyelenggaraan MBT Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama.

(8)  Jangka waktu Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (7) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan melakukan evaluasi setiap 5 (lima) tahun.

(9)  Walikota dapat membentuk tim untuk melaksanakan tugas perencanaan, persiapan, pembangunan, pengelolaan dan pengawasan MBT pemerintah bersama-sama dengan Pihak Ketiga.

(10)   Panitia dan atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan keputusan walikota.

 

BAB VI

KETENTUAN PERIZINAN

Bagian 1

Jenis lzin

Pasal 25

(1)     Setiap penyelenggaraan menara maupun micro cell tipe out door wajib mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(2)     lzin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lMB Menara Telekomunikasi.

(3)     Petunjuk pelaksanaan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.

 

Bagian 2

lzin Mendirikan Bangunan (lMB)

Pasal 26

(1)     IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) merupakan izin membangun menara telekomunikasi.

(2)     IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.

 

Pasal 27

(1)     Untuk memperoleh IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) permohonan tertulis diajukan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(2)     Perubahan terhadap IMB yang telah ditetapkan, wajib mengajukan permohonan kembali secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 28

Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilengkapi persyaratan :

a.      Salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain (untuk menara bersama);

b.      Gambar site plan dan rencana desain rnenara yang berskala;

c.       Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dan di stempel perusahaan (apabila berbadan hukum);

d.      Gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan .yang berada di radius dimaksud (berskala);

e.      Gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (berskala);

f.       Analisis mengenai dampak lingkungan dan/atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UpL) dari SKPD yang membidangi;

g.      Perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas (menara greenfield);

h.      IMB bangunan gedung dan perhitungan penguatan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bangunan gedung;

i.       Surat Rekomendasi Ketinggian Menara dari instansi yang berwenang;

j.       Bukti pemberitahuan/sosialisasi kepada tetangga di sekitar lokasi menara telekomunikasi dalam radius tinggi menara arah horizontal yang diketahui oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat apabila radius tinggi dimaksud keluar dari batas persil.

 

Pasal 29

(1)     Permohonan IMB menara telekomunikasi ditolak, apabila persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi.

(2)     IMB menara telekomunikasi dapat dibatalkan, apabila :

a.   terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Daerah;

b.   terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya;

c.    pemohon memberikan data yang tidak benar untuk melengkapi persyaratan perizinan;

d.   atas permohonan penyelenggara menara telekomunikasi.

 

BAB VII

JAMINAN KESELAMATAN

Pasal 30

Pemilik Menara wajib mensosialisasikan rencana pembagunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh Pejabat yang berwenang.

Pasal 31

Pemilik Menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara.

Pasal 32

Besaran ganti rugi yang diakibatkan dari kegagalan struktur menara megacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Pasal 33

Segala bentuk ganti rugi dari gangguan atau kerugian yang ditimbulkan sebagai

akibat dari keberadaan menara dalam radius ketinggian menara dimusyawarahkan

dengan warga dan setelah disepakati harus dipenuhi setelah pelaksanaan pembangunan.

 

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 34

(1)  Pengawasan penyelenggaraan serta pengoperasian menara dilakukan oleh dinas yang mengeluarkan izin dan aparat kewilayahan dengan melibatkan peran masyarakat.

(2)  Pengendalian pembangunan fisik dan penggunaan menara dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Walikota berdasarkan laporan penyimpangan dari dinas yang mengeluarkan izin, aparat kewilayahan, dan atau masyarakat.

(3)  Penyidikan terhadap pelanggaran aturan pembangunan dan pengoperasian menara dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(4)  Penertiban atas pelanggaran pembangunan dan pengoperasian menara yang bertentangan dengan Peraturan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh dengan dibantu Camat dan Lurah setempat atas rekomendasi PPNS berdasarkan hasil penyelidikan

 

 

BAB IX

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 35

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat diberikan sanksi

administratif yaitu berupa :

a.   Teguran tertulis pertama berupa Peringatan Kepada Penyedia Menara;

b    Teguran tertulis kedua berupa Penghentian Kegiatan atau Operasional Sementara Selama Satu Minggu

c.    Teguran tertulis ketiga berupa Pencabutan lzin Mendirikan Bangunan Menara.

 

Pasal 36

Menara wajib ditertibkan dan diperintahkan untuk dibongkar atas biaya pemilik menara atau dibongkar oleh pihak ketiga atas perintah Pemerintah Daerah dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik menara apabila :

a.   tidak mengurus perizinan atau tidak mematuhi ketentuan seperti yang diatur dalam peraturan ini.

b.   menyalahi perizinan yang telah diterbitkan dari instansi yang berwenang.

c.    membahayakan keselamatan warga sekitar setelah sebelumnya dilakukan investigasi dan penelitian dari instansi yang berwenang.

 

BAB X

SANKSI PIDANA

Pasal 37

1.   Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2.   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

3.   Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan hakim dan di setorkan ke kas daerah.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38

(1)  Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah in iditetapkan dan izinnya masih berlaku tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(2)  Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetapi tidak mempunyai izin, harus mengurus perizinan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar Setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Payakumbuh.

 

Ditetapkan di Payakumbuh

pada tanggal 15 Desember 2010

 

WALIKOTA PAYAKUMBUH

Dto

JOSRIZAL ZAIN

Diundangkan di Payakumbuh

pada tanggal 15 Desernber 2010

 

SEKRETARIS DAERAH KOTA PAYAKUMBUH

Dto

IRWANDI

LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2O10 NOMOR 06

 

 

PENJELASAN ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH

NOMOR O6TAHUN 2O1O

TENTANG

PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENATAAN

MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI

I.    UMUM.

Perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan yang mendasar terhadap telekomunikasi Melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukan peningkatan yang sangat signifikan dalam mendorong kegiatan pembangunan disegala bidang kehidupan.

Penyesuaian dan penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional dan daerah sudah merupakan kebutuhan nyata terutama dan khusus untuk kita di Kota Payakumbuh. Penyesuaian dan penyelenggaraan telekomunikasi merupakan peluang dan tantangan bagi kita Pemerintah Kota payakumbuh dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi.

Maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk Menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembangunan dan Penataan menara bersama telekomunikasi di Kota Payakumbuh yang kita cintai ini.

Dengan adanya aturan tentang Pembangunan dan Penataan menara bersama telekomunikasi maka peluang dan tantangan akan memberi dampak posotif bagi Kota Payakumbuh seperti peningkatan Pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.

Didalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan lnformatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi pada pasal 4 ayat (1) menyatakan Pembangunan Menara Wajib Memiliki lzin Mendirikan Bangunan dari Walikota/Bupati kecuali untuk Propinsi DKI Jakarta Wajib memiliki lzin Mendirikan Bangunan Menara Dari Gubernur. Pasal 4 ayat (2) Pemberian IMB Menara sebagai dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan perundang – undangan tentang penataan Ruang. pasal 6 ayat (1) Lokasi pembangunan menara wajib mengikuti rencana tata ruang Kabupaten/Kota.

 

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

Gukup Jelas

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (3)

Maksud Peran Serta Masyarakat Dalam Pasal ini adalah bahwa masyarakat dapat proaktif memberikan masukan dan saran baik diminta atau tidak terhadap pembangunan menara telekomunikasi.

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Cukup Jelas

Pasal 12

Cukup Jelas

Pasal 13

Cukup Jelas

Pasal 14

Cukup Jelas

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Cukup Jelas

Pasal lT

Cukup Jelas

Pasal 18

Cukup Jelas

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Cukup Jelas

Pasal2l

Cukup Jelas

Pasal22

Cukup Jelas

Pasal 23

Cukup Jelas

Pasal24

Cukup Jelas

Pasal 25

Cukup Jelas

Pasal 26

Cukup Jelas

Pasal2T

Cukup Jelas

Pasal 28

Cukup Jelas

Pasal 29

Cukup Jelas

Pasal 30

Cukup Jelas

Pasal 31

Cukup Jelas

Pasal 32

Cukup Jelas

Pasal 33

Cukup Jelas

Pasal 34

Cukup Jelas

Pasal 35

Cukup Jelas

Pasal 36

Cukup Jelas

Pasal 37

Cukup Jelas

Pasal 38

Cukup Jelas

Pasal 39

Cukup Jelas

Pasal 40

Cukup Jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NOMOR 06

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


P E R A T U R A N   D A E R A H

KOTA PAYAKUMBUH

  NOMOR  :  06  TAHUN  2010

T

E

N

T

A

N

G

PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENATAAN

MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI

LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2010 NOMOR 06

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>