Perwako

PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH

NOMOR :        TAHUN 2013

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI

PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PAYAKUMBUH,

Menimbang         : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Payakumbuh maka untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan retribusi perlu adanya petunjuk pelaksanaan;

                                  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

Mengingat            : 1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payakumbuh ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956, Nomor. 19 );

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 );
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang POS ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276 );
  3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 3881 );
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyiaran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252 );
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 4437 );sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 4843 );
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 );
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049 );

11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980 );

12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528 );

13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );

  1. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Pemananaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
  2. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2003 tentang  Organisasi dan Tata Kerja  Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 02);
  3. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas di lingkungan  Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 nomor 03).
  4. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 04).
  5. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Tower Bersama Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2010 Nomor 06);
  6. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum  (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2011 Nomor 29);

Memperhatikan        : 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi    .

                                2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :   PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kota Payakumbuh.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Payakumbuh.
  3. Walikota adalah Walikota Payakumbuh.
  4. Dinas adalah Dinas Perhubungan  Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh.
  5. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  6. Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk kontruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
  7. Menara bersama telekomunikasi adalah menara yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
  8. Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara yang digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
  9. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga , dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang  dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
    1. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi atau badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan  instansi pertahanan keamanan Negara yang menyelenggarakan kegiatan  telekomunikasi.
    2. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengendalian dan pengawasan atau pemberian izin oleh pemerintah daerah atas bangunan menara telekomunikasi.
    3. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
    4. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
    5. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPdORD adalah Surat yang dipergunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
    6. Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
    7. Surat Tagihan Retribusi yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi-sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  1. Nilai bangunan menara adalah nilai jual objek pajak atas bangunan menara telekomunikasi yang dihitung berdasarkan ketinggian menara telekomunikasi.
  2. Nilai jual objek pajak menara yang selanjutnya disingkat NJOP menara adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli secara wajar maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

 

BAB  II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal  2

(1)       Maksud ditetapkan Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

(2)    Tujuan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah untuk pengendalian penyelenggaraan operasional dan nusaha menara  telekomunikasi agar senatiasa berjalan dengan tertib, aman dan teratus dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepetingan umum.

 

 

BAB  III

NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI

Pasal  3

Dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di daerah.

Pasal  4

(1)   Objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang atas menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keselamatan, keamanan, kepentingan umum, dan estetika lingkungan.

(2)   Subjek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di daerah.

(3)   Wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

 

BAB IV

PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN

BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 5

Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada:

  1. Pembiayaan operasional jasa pelayanan pengawasan dan pengendalian,pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara, keadaan fisik menara, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara ; dan
  1. Pembiayaan penanggulangan keamanan dan kenyamanan, biaya perlindungan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta biaya penataan ruang dan pemulihan keadaan.

Pasal  6

(1)  Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau sama dengan biaya pengendalian dan pengawasan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan masyarakat serta aspek keadilan.

(2)  Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2 % (dua perseratus) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3)  Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan ketetapan dari Kantor Pajak Pratama atau Institusi / lembaga yang membidangi. Dan apabila belum ada penetapannya mengacu kepada SE Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ-6/2003.

(4)  Apabila nilai jual pajak belum ditetapkan, maka penetapannya mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 56 -17 /PJ-6/2003.

 

 

BAB  V

NILAI BANGUNAN MENARA

Pasal  8

Nilai bangunan menara telekomunikasi ditetapkan berdasarkan analisis Cost Reproduktion New (CRN) adalah sebagai berikut

a. Ketinggian menara 0     sampai dengan 10 m Rp 54.554.704,-
b. Ketinggian menara 11   sampai dengan 20 m Rp. 72.564.891,
c. Ketinggian menara 21   sampai dengan 30 m Rp 116.512.010,-
d. Ketinggian menara 31   sampai dengan 40 m Rp. 158.453.146,-
e. Ketinggian menara 41   sampai dengan 50 m Rp. 187.383.912,-
f. Ketinggian menara 51   sampai dengan 60 m Rp 270.634.565-
g. Ketinggian menara 61   sampai dengan 70 m Rp. 351.012.147,-
h. Ketinggian menara 71   sampai dengan 80 m Rp 380.619.087,-
i. Ketinggian menara 81   sampai dengan 90 m Rp. 462.468.500,-
j. Ketinggian menara 91   sampai dengan 100 m Rp. 666.228.868,-
k. Ketinggian menara 101 sampai dengan 110 m Rp. 1.634.670.856,-
l. Ketinggian menara 111 sampai dengan 120 m Rp. 1.992.688.439,-

 

BAB VI

TATA CARA PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI

Pasal 8

(1)  Tarif Retribusi ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun sekali dan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

(2)  Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan site audit menara telekomunikasi yang ada dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta peningkatan penggunaan jasa.

(3)  Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan SKRD.

BAB V

TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN

DAN PENAGIHAN RETRIBUSI

Pasal 9

(1)    Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

(2)    Retribusí dipungut dengan menggunakan SKRD.

(3)    Format SKRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

(4)    Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

(5)    Format STRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

(6)    Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan surat teguran.

(7)    Format surat teguran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

(8)    Pengeluaran surat penagihan atau surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.

(9)    Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.

(10)Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kominfo , ditunjuk sebagai wajib pungut

Pasal  10

(1)   Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.

(2)   Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD dan STRD.

(3)   Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan Kominfo Kota Payakumbuh.

 

BAB  VI

SANKSI ADMINISTRASI RETRIBUSI

Pasal  11

(1)   Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda sebesar 2 % (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

(2)   Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) disetor secara bruto ke kas daerah.

(3)   Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, setelah ditegur sebanyak 3 (tiga) kali maka izin menara yang bersangkutan dapat dicabut dan tidak dibenarkan beroperasi lagi.

(4)   Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat teguran terakhir disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan wajib retribusi masih tidak mengindahkan, maka pemerintah kota dapat mengambil tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BAB  VII

PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal  12

(1)   Pemerintah daerah berperan serta dalam pembangunan dan pengoperasian menara bersama telekomunikasi melalui pembinaan, pengawasan dan/atau dengan melakukan kerjasama dengan pihak lain.

(2)   Pembinaan terhadap penyelenggaraan dan penyediaan menara telekomunikasi di daerah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan melibatkan SKPD terkait.

(3)   Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini meliputi :

  1. Pemberian pertimbangan teknis terhadap Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan izin lainnya yang melekat dengan penyelenggaraan menara ;
  2. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan dan penyediaan menara telekomunikasi ; dan
  3. Pemberian sanksi kepada penyelenggara dan atau penyedia menara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB  VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Payakumbuh.

 

                                                                             Ditetapkan di Payakumbuh

                                                                             pada tanggal

                                                                             WALIKOTA PAYAKUMBUH,

 

 

                                                                                      RIZA FALEPI

Diundangkan di Payakumbuh,

pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KOTA PAYAKUMBUH

 

 

                   BENNI WARLIS

BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2013 NOMOR :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>